IGI Terhadap Tunjangan Guru SD, SMP, SMA & SMK dalam RUU Sisdiknas,
Terdapat usulan saran dari Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengenai bab mengenai penghasilan guru di semua jenjang pendidikan baik PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA di RUU Sisdiknas yang turut menjadi sorotan oleh beberapa pihak. Saran serta usulan IGI ini diutarakan melalui Rapat Koordinasi Komisi X DPR RI Channel, tanggal 5 September 2022. Dimana dalam kesempatan tersebut IGI mengungkapkan bahwa bab penghasilan guru di RUU Sisdiknas perlu dilakukan perbaikan ke arah yang lebih eksplisit. Seperti yang diketahui bersama dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, pada poin a dijelaskan mengenai penghasilan guru. Dalam Undang- undangn nomor 14 tahun 2005 terdapat narasi seperti berikut ini : “Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup,” “Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai,” Sementara, di dalam RUU Sisdiknas terdapat pernyataan bahwa guru berhak “Memperoleh penghasilan atau pengupahan dan jaminan sosial dengan ketentuan peraturan perundang-u...