IGI Terhadap Tunjangan Guru SD, SMP, SMA & SMK dalam RUU Sisdiknas,

Terdapat usulan saran dari Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengenai bab mengenai penghasilan guru di semua jenjang pendidikan baik PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA di RUU Sisdiknas yang turut menjadi sorotan oleh beberapa pihak.

Saran serta usulan IGI ini diutarakan melalui Rapat Koordinasi Komisi X DPR RI Channel, tanggal 5 September 2022.

Dimana dalam kesempatan tersebut IGI mengungkapkan bahwa bab penghasilan guru di RUU Sisdiknas perlu dilakukan perbaikan ke arah yang lebih eksplisit.

Seperti yang diketahui bersama dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, pada poin a dijelaskan mengenai penghasilan guru.

Dalam Undang- undangn nomor 14 tahun 2005 terdapat narasi seperti berikut ini :

“Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup,”

“Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai,”

Sementara, di dalam RUU Sisdiknas terdapat pernyataan bahwa guru berhak “Memperoleh penghasilan atau pengupahan dan jaminan sosial dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

Dalam hal tersebut IGI menyarankan bahwa perlu ada pengaturan khusus mengenai tunjangan lebih dijelaskan secara rinci, karena apa yang tercantum di naskah akademik tentang tunjangan belum tertera di RUU.

Lebih lanjut dalam naskah akademik RUU Sisdiknas yang ada di halaman 238 – 239 dijelaskan bahwa pemisahan pengaturan antara sertifikasi dan penghasilan guru. IGI kembali menyarankan perlu dilengkapi dengan beberapa pengaturan lainnya.

Nah, untuk poin poin saran Ikatan Guru Indonesia mengenai penghasilan guru dalam RUU Sisdiknas akan dibahas secara lengkap berikut.

Di bawah ini merupakan poin-poin yang diajukan IGI ke Komisi X DPR RI untuk RUU Sisdiknas, diantaranya yakni:

Perlu memastikan perekrutan guru aparatur sipil negara setiap tahunnya mencukup supaya tidak ada lagi guru 239 honorer dalam satuan pendidikan formasl.

Setiap guru yang telah menerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus sesuai UU guru dan dosen tetap mendapatkan tunjangan tersebut sepanjang tetap memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu terjadi peningkatan tunjangan guru yang mengikuti pengaturan dalam UU ASN untuk memastikan penerimaan penghasilan yang layak.

Perlu terjadi peningkatan bantuan operasional satuan pendidikan swasta untuk membantu yayasan sebagai pemberi kerja memberikan penghasilan yang layak kepada pendidik pada satuan pendidikan swasta.

IGI menyampaikan untuk poin ke 2, akankah lebih baik jika tidak berada di Bab Ketentuan Peralihan, sebagaimana yang sebelumnya pernah disarankan oleh PB PGRI.

Selain itu, IGI juga menyarankan untuk tunjangan guru lebih ditingkatkan oleh Pemerintah kepada guru-guru.

Lalu di poin ke 4, IGI sangat mengapresiasi Pemerintah, akan tetapi upaya dan niat baik Pemerintah hanya tercantum dalam naskah akademik.

Kami merasa sangat penting poin-poin ini, dicantumkan di batang tubuh Rancangan Undang-undang Sisdiknas, karena bagaimanapun nantinya yang menjadi dasar adalah UU Sisdiknas nya, bukan naskah akademiknya” ungkap salah satu perwakilan IGI dalam rapat koordinasi tersebut.

"Bila perlu kami setuju mengembalikan lagi poin memperoleh Tunjangan Profesi Guru sebagaimana yang ada di Undang-undang Guru dan Dosen Pasal 16.” 

Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud membuka lebar saran dan masukan baik dari masyarakat, akademisi, mahasiswa mulai dari pasal per pasal baik terkait tunjangan guru dalam RUU Sisdiknas atau yang lainnya, guna kesempurnaan RUU Sisdiknas dapat disampaikan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.

Demikian informasi mengenai Saran IGI Terhadap Tunjangan Guru SD, SMP, SMA & SMK dalam RUU Sisdiknas, Simak Selengkapnya, semoga bermanfaat mengenai pembabahan tunjangan guru dalam RUU Sisdiknas.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

RUU SISDIKNAS: PENGHILANGAN TUNJANGAN PROFESI ADALAH PELEMAHAN ATAS PROFESI DAN PELECEHAN TERHADAP HARKAT MARTABAT GURU!